Langsung ke konten utama

PELUANG KERJA DAN KARIR INDUSTRI RADIASI



TEKNISI RADIOLOGI

Dasar hukum pekerjaan untuk menjadi teknisi radiologi yaitu PERMENPAN RB RI Nomor 29 Tahun 2013 dimana tugasnya yakni melaksanakan kegiatan pelayanan radiologi melingkupi persiapan, pelaksanaan, pelaporan serta evaluasi.

Beberapa jenis teknisi radiologi yaitu:

1. Ahli Radiologi (Radiologist)

Ahli radiologi merupakan dokter yang mengambil spesialisasi dalam pengambilan dan analisis gambar medis untuk mendiagnosa penyakit dan menentukan cara pengobatan yang diperlukan. Ahli radiologi mencakup peninjauan hasil citra diagnostik termasuk ultrasound (USG), Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan Computed Tomography (CT). Ahli radiologi merupakan tamatan S1 Kedokteran Umum yang telah lulus ujian lisensi medis. Setelah itu, calon ahli radiologi harus menyelesaikan residensi di bidang radiologi, mengikuti ujian sertifikasi yang ditawarkan oleh American Board of Radiology. Untuk menjadi ahli radiologi bersertifikat diperlukan waktu kurang-lebih selama 10 tahun lamanya.

2. Teknisi Radiologi (Radiologic Technician)

Teknisi radiologi merupakan petugas kesehatan yang bekerja dalam bidang pencitraan seperti X-ray, MRI dan CT-Scan yang dilakukan untuk kepentingan radiodiagnostik agar kelainan pasien dapat terdeteksi. Beberapa ahli radiologi akan mengambil spesialisasi pada disiplin ilmu pada area tubuh tertentu misalnya pada payudara yaitu Mammografi. Teknisi radiologi medis bertugas untuk mengoperasikan peralatan medis radiasi seperti roentgen, CT-Scan, MRI dan sebagainya. Dengan perpaduan antara kemampuan teknis dan medis pekerjaan ini memegang peranan penting dalam pelaksanaan pengobatan terutama kanker yang merupakan penyakit berbahaya yang dapat berakibat mematikan. Karena bekerja dengan memanfaatkan radiasi dan memiliki resiko yang tinggi maka diperlukan pemahaman yang baik mengenai peralatan serta anatomi tubuh manusia. Untuk menjadi seorang teknisi radiologi, seseorang harus mengambil Pendidikan bidang radiografi dan ditambah dengan mengikuti pelatihan spesialisasi lainnya. Tugas dari teknisi radiologi antara lain

  • Melakukan perencanaan penyelenggaraan radiologi
  • Menyusun jadwal pasien untuk melaksanakan pemeriksaan khusus
  • Mengevaluasi mutu foto roentgen
  • Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi dalam rangka pemeriksaan radiologi non-kontras seperti pengukuran kepala (cephalometri), pengukuran panggul (pelvimetri), bone survey, tomografi, Teknik kv tinggi (high kv technique), dan teknik pembesaran gambar (makroradiografi)
  •  Melakukan teknik pemeriksaan radiografi dalam rangka pemeriksaan radiologi kontras seperti sistem perkencingan (tractus urinarius), sistem pencernaan (tractus digestivus), sistem saluran empedu (tractus billiaris), sistem reproduksi (tractus reprodiktif) dan pemasangan pace maker/kateterisasi jantung
  • Melakukan teknik pemeriksaan radiografi dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras seperti pembuluh darah secara DSA, Antegrade Pyelography (APG), Retrograde Pyelography (RPG), T-Tube, Endoscopy Retrograde Choledocopancreatography (ECRP), PTCD dan Analisa jantung (cor jantung)
  • Melakukan persiapan pemeriksaan CT-Scan (non kontras dan dengan kontras), MRI (non-kontras dan dengan kontras) dan USG non-kontras
  • Melaksanakan simulasi penyinaran pasien dengan fiksasi masker untuk persiapan
  • Menghitung dosis monitor unit (MU) per satu lapangan radiasi pesawat LINAC untuk persiapan;
  • Menginput data parameter set up penyinaran ke sistem pengontrol (control panel) pesawat terapi untuk persiapan
  • Menyusun laporan kebutuhan bulanan Bahan Medik Habis Pakai (BMHP); dan
  • Menyusun evaluasi kebutuhan bulanan BMHP.

Untuk menjadi seorang teknisi radiologi, seseorang harus memiliki pengetahuan radiografi, pengetahuan anatomi tubuh manusia, pengetahuan ilmu keperawatan (metode pemeriksaan anatomi tubuh manusia, keamanan disekitar daerah proteksi radiasi dan dasar-dasar perawatan pasien), pengetahuan teknik diagnostik, pengetahuan ilmu Kesehatan, kemampuan komunikasi yang baik serta penguasaan Bahasa asing sebagai tambahan. Selain itu, seorang teknisi radiologi harus memiliki keahlian seperti menerapkan soliso media kontras, menilai kepadatan tulang, menilai tanda-tanda vital, dukungan hidup dasar (BLS), tomografi terkomputerisasi, cystogram, mengembangkan gambar radiografi, fluoroskopi, prosedur hysterosalpingogram, menafsirkan informasi klinis tentang pasien, pengarsipan gambar operasi dan sistem komunikasi (PACS), melakukan prosedir resonansi magnetic, melakukan fungsi vena untuk suntikan kontras, memposisikan pasien, mempraktikan Teknik steril, retrograde uretegram, meninjau kualitas gambar, mengikuti secara ketat protocol keselamatan radiologi dan mengambil sinar-x dari berbagai bagian tubuh.

Sebagai tambahan, seorang teknisi radiologi harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik dengan mampu menjelaskan dengan baik kepada pasien tentang penyakit yang mereka alami dan disampaikan secara ringkas. Seorang teknisi radiologi juga harus memiliki sifat sabar dan empati, stamina fisik yang baik dan kemampuan matematika. 

3. Ahli Teknologi Radiologi (Radiologic technologic)

Ahli teknologi radiologi adalah seorang professional medis yang menggunakan peralatan dan computer untuk pengambilan gambar tubuh pasien yang dapat membantu ahli radiologi dalam mendiagnosis penyakit yang dialami pasien. Ahli teknologi radiologi berbeda dengan teknisi radiologi dimana ahli teknologi radiologi merupakan bagian dari tim professional medis yang bekerja sama dengan ahli radiologis untuk mendiagnosis dan merawat pasien. Ahli teknologi radiologi bertugas untuk mempersiapkan pasien untuk prosedur diagnostic dan membantu ahli radiologi mendiagnosis masalah dan menentukan pengobatan yang tepat.

Secara umum, persyaratan Pendidikan teknologi radiologi setidaknya memiliki gelar associate dalam teknologi radiologi. Setelah menyelesaikan program Pendidikan yang disetujui oleh American Registry of Radiologic Technologists (ARRT), seseorang baru memenuhi syarat untuk mengikuti ujian lisensi. Sertifikasi dan registrasi ARRT berbeda dari lisensi di negara bagian dan berbeda untuk setiap tempatnya.

4. Perawat Radiologi

Perawat radiologi merupakan perawat khusus yang mempersiapkan pasien untuk prosedur roentgen dan MRI, menjawab pertanyaan yang dimiliki pasien dan memantau selama dan setelah prosedur penyinaran. Persyaratan pendidikannya yaitu seseorang harus menyelesaikan program pendidikan dan mendapatkan sertifikasi NCLEX. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seseorang harus lulus tes standar keperawatan, ujian NCLEX, mendapat pengalaman kerja sebagai perawat sebelum mengikuti ujian Certified Radiology Nurse (CRN).

5. Asisten Radiologi

Asisten radiologi merupakan radiographer terdaftar yang memiliki pendidikan dan sertifikasi tambahan. Asisten radiologi melakukan pemeriksaan radiologi dibawah pengawasan ahli radiologi serta memberi informasi kepada pasien dan keluarganya, mengevaluasi gambar dan melakukan observasi awal. Asisten radiologi bertugas melakukan persiapan pasien, melakukan berbagai prosedur dan mengevaluasi kualitas gambar. Persyaratan pendidikan asisten radiologi adalah mendapat gelar sarjana dimana program pendidikan harus disetujui ARRT dan mencakup pengalaman klinis dibawah bimbingan ahli radiologi. Setelah itu, mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi asisten ahli radiologi terdaftar (RRA).

6. Pegawai Keselamatan Radiasi (Radiation Safety Officer – RSO)

Merupakan orang yang bertanggung jawab atas penggunaan radiasi dan bahan radioaktif yang aman serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan radiasi. Organisasi yang diberi lisensi oleh BAPETEN untuk menggunakan bahan radioaktif harus menunjuk Petugas Keselamatan Radiasi secara tertulis. Kualifikasi petugas keselamatan radiasi yakni memenuhi persyaratan sebagai Radiation Safety Officer bervariasi dengan jenis lisensi dan jenis bahan radioaktif yang akan digunakan. Beberapa kutipan dari peraturan Nuclear Regulatory Commission (NRC) dan NUREG (dokumen panduan) yang mungkin membantu dapat disertakan.


KLASIFIKASI PETUGAS PROTEKSI RADIASI

Sesuai dengan Perka BAPETEN NO. 16 Tahun 2014, Petugas Proteksi Radiasi dikelompokkan menjadi 2 (dua), meliputi Petugas Proteksi Radiasi untuk bidang industri dan bidang medis.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) untuk industri diklasifikasikan menjadi:

1. Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 (satu)

Meliputi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan produksi pembangkit radiasi pengion, produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif, penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan (irradiator, radiografi industry, well logging, perunut, fasilitas kalibrasi, fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi), produksi radioisotope dan pengelolaan limbah radioaktif.

2. Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua)

Meliputi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan ekspor zat radioaktif untuk keperluan selain medis, impor zat radioaktif selain medis, pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medis dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan gauging industry dengan zat radioaktif aktifitas atau energi tinggi dan fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang/pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang.

3. Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga)

Meliputi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan impor, ekspor dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen, penyimpanan zat radioaktif berupa Technologically Enhanced Natural Radioactive Material (TENORM) dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam fluoroskopi bagasi dan gauging industry dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.

Petugas Proteksi Radiasi (PPR) untuk medis diklasifikasikan menjadi:

1. Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 1 (satu)

Meliputi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan ekspor zat radioaktif untuk keperluan medis, pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medis, produksi radioisotope berupa radiofarmaka dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radioterapi, kedokteran nuklir diagnostic in-vivo dan kedokteran nuklir terapi.

2. Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 2 (dua)

Meliputi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan impor pembangkit radiasi pengion dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam radiologi diagnostik dan intervensional.

3. Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 3 (tiga)

Meliputi petugas proteksi radiasi yang bekerja penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam kedokteran nuklir diagnostik in vitro.

 

Untuk menjadi Petugas Proteksi Radiasi (PPR), materi pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 dan 2 serta Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 2 meliputi dasar fisika radiasi, proteksi radiasi terhadap paparan kerja, dasar proteksi radiasi, efek radiasi, alat ukur radiasi, dosimetrim ketentuan keselamatan radiasi, perundangan ketenaganukliran, program proteksi radiasi, penanggulangan keadaan darurat dan praktikum proteksi radiasi. Kemampuan seorang Petugas Proteksi Radiasi  yaitu menjelaskan karakteristik sumber radiasi sesuai jenis pemanfaatannya termasuk mengendalikan potensi bahaya radiasi eksterna dan interna, memantau dosis radiasi personel dan daerah kerja, menerapkan ketentuan keselamatan kerja radiasi, menyusun program proteksi dan keselamatan radiasi, memantau pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, memastikan ketersediaan, kelayakan dan penggunaan perlengkapan proteksi radiasi serta mengkoordinasi Latihan penanggulangan kedaruratan radiasi.

SUMBER: Muttaqin, A. 2021. Peluang Kerja dan Karir Industri Radiasi. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Universitas Andalas.

 

 

 

 

 

-           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POTENSIAL AKSI DAN POTENSIAL ISTIRAHAT PADA NEURON

  Neuron adalah sel yang membentuk sistem saraf terdiri dari tiga bagian utama. Dendrit, yang merupakan cabang kecil dari neuron yang menerima sinyal dari neuron lain, soma, atau badan sel, yang memiliki semua organel utama neuron seperti nukleus, dan akson yang terbungkus mielin berlemak. POTENSIAL AKSI ( ACTION POTENTIAL ) Dendrit menerima sinyal dari neuron lain melalui neurotransmiter, yang ketika mereka mengikat reseptor pada dendrit bertindak sebagai sinyal kimia. Pengikatan itu membuka saluran ion yang memungkinkan ion bermuatan mengalir masuk dan keluar sel, mengubah sinyal kimia menjadi sinyal listrik . satu neuron dapat memiliki satu ton dendrit yang menerima input, efek gabungan dari beberapa dendrit cukup mengubah muatan keseluruhan sel, memicu - POTENSIAL AKSI - yang merupakan sinyal listrik yang menuruni akson hingga 100 meter/detik, memicu pelepasan neurotransmitter di ujung yang lain dan selanjutnya menyampaikan sinyal. neuron menggunakan neurotransmiter seba...

PENDAHULUAN BIOELEKTRIK

  Manusia juga memiliki elektron yang menyediakan komunikasi antar sel melalui sinyal elektromagnetik. Kelistrikan mikroskopis yang terjadi pada semua makhluk hidup, termasuk kelistrikan pada manusia, disebut bioelektrik. alam semesta terdiri dari atom, gravitasi, listrik dan getaran. makhluk hidup memiliki bioelektrik, yang disebabkan oleh medan elektromagnetik, karena diterapkan pada prinsip penciptaan alam semesta. Bioelektrik adalah energi listrik mikroskopis yang dihasilkan oleh banyak proses biologis. setiap bagian tubuh manusia memiliki bioelektrik. pada abad ke-18, Luigi Galvani dari Italia melakukan peercobaan pada otot kaki belakang katak. dalam percobaan eksitasi otot, yang dikontrak oleh listrik, dia menemukan bioelektrik. Eksperimen ini sangat penting dalam ilmu fisika dan fisiologi. Setiap sel membutuhkan bioelektrik untuk berfungsi. Secara umum, sel menghasilkan listrik melalui pertukaran kimia di tingkat molekuler. Bioelektrik menekuni potensial listrik serta ar...

DASAR-DASAR SEL, PERGERAKAN SEL DAN POTENSIAL MEMBRAN

TEORI SEL Setiap orang sebenarnya terbuat dari milyaran sel. Teori sel modern dikemukakan oleh  M.J. Schleiden dan Theodore Schwann  pada 1838 yang mencakup hal-hal berikut: 1. Sel adalah unit hidup terkecil dalam semua organisme. 2 bahwa semua makhluk hidup terbuat dari sel. Satu atau lebih sel. 3 semua sel berasal dari sel lain yang sudah ada sebelumnya. Sel memiliki dunia kecil mereka sendiri di dalamnya dimana sel membawa informasi genetik. Mereka bisa membagi dan memiliki fungsi dan proses yang dapat diurus oleh organel di dalam sel. kita dapat membagi sel menjadi dua kelompok besar. Sebagai sel, manusia adalah eukariota. Bakteri dan Arachae adalah prokariota. Tumbuhan, hewan, jamur, protista adalah eukariota. Baik prokariota dan eukariota memiliki materi genetik. Keduanya memiliki sitoplasma. Keduanya memiliki ribosom, yang merupakan organel kecil yang membuat protein. Keduanya memiliki membran sel yang mengontrol apa yang masuk dan keluar dari sel. Sel Prokariota ...