TEKNISI RADIOLOGI
Dasar hukum pekerjaan untuk menjadi teknisi radiologi yaitu PERMENPAN RB RI Nomor 29 Tahun
2013 dimana tugasnya yakni melaksanakan kegiatan pelayanan radiologi melingkupi
persiapan, pelaksanaan, pelaporan serta evaluasi.
Beberapa
jenis teknisi radiologi yaitu:
1.
Ahli Radiologi (Radiologist)
Ahli radiologi merupakan dokter yang
mengambil spesialisasi dalam pengambilan dan analisis gambar medis untuk mendiagnosa
penyakit dan menentukan cara pengobatan yang diperlukan. Ahli radiologi
mencakup peninjauan hasil citra diagnostik termasuk ultrasound (USG),
Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan Computed Tomography (CT). Ahli
radiologi merupakan tamatan S1 Kedokteran Umum yang telah lulus ujian lisensi
medis. Setelah itu, calon ahli radiologi harus menyelesaikan residensi di
bidang radiologi, mengikuti ujian sertifikasi yang ditawarkan oleh American Board
of Radiology. Untuk menjadi ahli radiologi bersertifikat diperlukan waktu kurang-lebih
selama 10 tahun lamanya.
2.
Teknisi Radiologi (Radiologic Technician)
Teknisi radiologi merupakan petugas kesehatan yang bekerja dalam bidang pencitraan seperti X-ray, MRI dan CT-Scan yang dilakukan untuk kepentingan radiodiagnostik agar kelainan pasien dapat terdeteksi. Beberapa ahli radiologi akan mengambil spesialisasi pada disiplin ilmu pada area tubuh tertentu misalnya pada payudara yaitu Mammografi. Teknisi radiologi medis bertugas untuk mengoperasikan peralatan medis radiasi seperti roentgen, CT-Scan, MRI dan sebagainya. Dengan perpaduan antara kemampuan teknis dan medis pekerjaan ini memegang peranan penting dalam pelaksanaan pengobatan terutama kanker yang merupakan penyakit berbahaya yang dapat berakibat mematikan. Karena bekerja dengan memanfaatkan radiasi dan memiliki resiko yang tinggi maka diperlukan pemahaman yang baik mengenai peralatan serta anatomi tubuh manusia. Untuk menjadi seorang teknisi radiologi, seseorang harus mengambil Pendidikan bidang radiografi dan ditambah dengan mengikuti pelatihan spesialisasi lainnya. Tugas dari teknisi radiologi antara lain
- Melakukan perencanaan penyelenggaraan radiologi
- Menyusun jadwal pasien untuk melaksanakan pemeriksaan khusus
- Mengevaluasi mutu foto roentgen
- Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi dalam rangka pemeriksaan radiologi non-kontras seperti pengukuran kepala (cephalometri), pengukuran panggul (pelvimetri), bone survey, tomografi, Teknik kv tinggi (high kv technique), dan teknik pembesaran gambar (makroradiografi)
- Melakukan teknik pemeriksaan radiografi dalam rangka pemeriksaan radiologi kontras seperti sistem perkencingan (tractus urinarius), sistem pencernaan (tractus digestivus), sistem saluran empedu (tractus billiaris), sistem reproduksi (tractus reprodiktif) dan pemasangan pace maker/kateterisasi jantung
- Melakukan teknik pemeriksaan radiografi dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras seperti pembuluh darah secara DSA, Antegrade Pyelography (APG), Retrograde Pyelography (RPG), T-Tube, Endoscopy Retrograde Choledocopancreatography (ECRP), PTCD dan Analisa jantung (cor jantung)
- Melakukan persiapan pemeriksaan CT-Scan (non kontras dan dengan kontras), MRI (non-kontras dan dengan kontras) dan USG non-kontras
- Melaksanakan simulasi penyinaran pasien dengan fiksasi masker untuk persiapan
- Menghitung dosis monitor unit (MU) per satu lapangan radiasi pesawat LINAC untuk persiapan;
- Menginput data parameter set up penyinaran ke sistem pengontrol (control panel) pesawat terapi untuk persiapan
- Menyusun laporan kebutuhan bulanan Bahan Medik Habis Pakai (BMHP); dan
- Menyusun evaluasi kebutuhan bulanan BMHP.
Untuk
menjadi seorang teknisi radiologi, seseorang harus memiliki pengetahuan radiografi,
pengetahuan anatomi tubuh manusia, pengetahuan ilmu keperawatan (metode
pemeriksaan anatomi tubuh manusia, keamanan disekitar daerah proteksi radiasi
dan dasar-dasar perawatan pasien), pengetahuan teknik diagnostik, pengetahuan
ilmu Kesehatan, kemampuan komunikasi yang baik serta penguasaan Bahasa asing
sebagai tambahan. Selain itu, seorang teknisi radiologi harus memiliki keahlian
seperti menerapkan soliso media kontras, menilai kepadatan tulang, menilai
tanda-tanda vital, dukungan hidup dasar (BLS), tomografi terkomputerisasi,
cystogram, mengembangkan gambar radiografi, fluoroskopi, prosedur hysterosalpingogram,
menafsirkan informasi klinis tentang pasien, pengarsipan gambar operasi dan
sistem komunikasi (PACS), melakukan prosedir resonansi magnetic, melakukan
fungsi vena untuk suntikan kontras, memposisikan pasien, mempraktikan Teknik steril,
retrograde uretegram, meninjau kualitas gambar, mengikuti secara ketat protocol
keselamatan radiologi dan mengambil sinar-x dari berbagai bagian tubuh.
Sebagai tambahan, seorang teknisi radiologi harus memiliki keterampilan komunikasi yang baik dengan mampu menjelaskan dengan baik kepada pasien tentang penyakit yang mereka alami dan disampaikan secara ringkas. Seorang teknisi radiologi juga harus memiliki sifat sabar dan empati, stamina fisik yang baik dan kemampuan matematika.
3.
Ahli Teknologi Radiologi (Radiologic technologic)
Ahli teknologi radiologi adalah seorang professional
medis yang menggunakan peralatan dan computer untuk pengambilan gambar tubuh
pasien yang dapat membantu ahli radiologi dalam mendiagnosis penyakit yang
dialami pasien. Ahli teknologi radiologi berbeda dengan teknisi radiologi
dimana ahli teknologi radiologi merupakan bagian dari tim professional medis
yang bekerja sama dengan ahli radiologis untuk mendiagnosis dan merawat pasien.
Ahli teknologi radiologi bertugas untuk mempersiapkan pasien untuk prosedur diagnostic
dan membantu ahli radiologi mendiagnosis masalah dan menentukan pengobatan yang
tepat.
Secara umum, persyaratan Pendidikan teknologi radiologi setidaknya memiliki gelar associate dalam teknologi radiologi. Setelah menyelesaikan program Pendidikan yang disetujui oleh American Registry of Radiologic Technologists (ARRT), seseorang baru memenuhi syarat untuk mengikuti ujian lisensi. Sertifikasi dan registrasi ARRT berbeda dari lisensi di negara bagian dan berbeda untuk setiap tempatnya.
4.
Perawat Radiologi
Perawat radiologi merupakan perawat khusus
yang mempersiapkan pasien untuk prosedur roentgen dan MRI, menjawab pertanyaan
yang dimiliki pasien dan memantau selama dan setelah prosedur penyinaran. Persyaratan
pendidikannya yaitu seseorang harus menyelesaikan program pendidikan dan
mendapatkan sertifikasi NCLEX. Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seseorang
harus lulus tes standar keperawatan, ujian NCLEX, mendapat pengalaman kerja
sebagai perawat sebelum mengikuti ujian Certified Radiology Nurse (CRN).
5.
Asisten Radiologi
Asisten radiologi merupakan radiographer terdaftar
yang memiliki pendidikan dan sertifikasi tambahan. Asisten radiologi melakukan
pemeriksaan radiologi dibawah pengawasan ahli radiologi serta memberi informasi
kepada pasien dan keluarganya, mengevaluasi gambar dan melakukan observasi
awal. Asisten radiologi bertugas melakukan persiapan pasien, melakukan berbagai
prosedur dan mengevaluasi kualitas gambar. Persyaratan pendidikan asisten
radiologi adalah mendapat gelar sarjana dimana program pendidikan harus disetujui
ARRT dan mencakup pengalaman klinis dibawah bimbingan ahli radiologi. Setelah itu,
mengikuti ujian sertifikasi untuk menjadi asisten ahli radiologi terdaftar
(RRA).
6.
Pegawai Keselamatan Radiasi (Radiation Safety Officer – RSO)
Merupakan orang yang bertanggung jawab atas penggunaan radiasi dan bahan radioaktif yang aman serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan radiasi. Organisasi yang diberi lisensi oleh BAPETEN untuk menggunakan bahan radioaktif harus menunjuk Petugas Keselamatan Radiasi secara tertulis. Kualifikasi petugas keselamatan radiasi yakni memenuhi persyaratan sebagai Radiation Safety Officer bervariasi dengan jenis lisensi dan jenis bahan radioaktif yang akan digunakan. Beberapa kutipan dari peraturan Nuclear Regulatory Commission (NRC) dan NUREG (dokumen panduan) yang mungkin membantu dapat disertakan.
KLASIFIKASI
PETUGAS PROTEKSI RADIASI
Sesuai
dengan Perka BAPETEN NO. 16 Tahun 2014, Petugas Proteksi Radiasi dikelompokkan
menjadi 2 (dua), meliputi Petugas Proteksi Radiasi untuk bidang industri dan
bidang medis.
Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) untuk industri diklasifikasikan menjadi:
1.
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 (satu)
Meliputi petugas proteksi radiasi yang
bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan
produksi pembangkit radiasi pengion, produksi barang konsumen yang mengandung
zat radioaktif, penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan (irradiator,
radiografi industry, well logging, perunut, fasilitas kalibrasi,
fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi
pengion dengan energi tinggi), produksi radioisotope dan pengelolaan limbah radioaktif.
2.
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 2 (dua)
Meliputi petugas proteksi radiasi yang
bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan ekspor
zat radioaktif untuk keperluan selain medis, impor zat radioaktif selain medis,
pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan
selain medis dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan gauging industry
dengan zat radioaktif aktifitas atau energi tinggi dan fotofluorografi dengan
zat radioaktif aktivitas sedang/pembangkit radiasi pengion dengan energi
sedang.
3.
Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga)
Meliputi petugas proteksi radiasi yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan impor, ekspor dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen, penyimpanan zat radioaktif berupa Technologically Enhanced Natural Radioactive Material (TENORM) dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam fluoroskopi bagasi dan gauging industry dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.
Petugas
Proteksi Radiasi (PPR) untuk medis diklasifikasikan menjadi:
1.
Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 1 (satu)
Meliputi petugas proteksi radiasi yang
bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan ekspor
zat radioaktif untuk keperluan medis, pengalihan zat radioaktif dan/atau
pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medis, produksi radioisotope berupa
radiofarmaka dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam
radioterapi, kedokteran nuklir diagnostic in-vivo dan kedokteran nuklir terapi.
2.
Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 2 (dua)
Meliputi petugas proteksi radiasi yang
bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion untuk kegiatan impor
pembangkit radiasi pengion dan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan
dalam radiologi diagnostik dan intervensional.
3.
Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 3 (tiga)
Meliputi petugas proteksi radiasi yang
bekerja penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam kedokteran nuklir
diagnostik in vitro.
Untuk menjadi Petugas Proteksi Radiasi (PPR), materi pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 1 dan 2 serta Petugas Proteksi Radiasi Medis Tingkat 2 meliputi dasar fisika radiasi, proteksi radiasi terhadap paparan kerja, dasar proteksi radiasi, efek radiasi, alat ukur radiasi, dosimetrim ketentuan keselamatan radiasi, perundangan ketenaganukliran, program proteksi radiasi, penanggulangan keadaan darurat dan praktikum proteksi radiasi. Kemampuan seorang Petugas Proteksi Radiasi yaitu menjelaskan karakteristik sumber radiasi sesuai jenis pemanfaatannya termasuk mengendalikan potensi bahaya radiasi eksterna dan interna, memantau dosis radiasi personel dan daerah kerja, menerapkan ketentuan keselamatan kerja radiasi, menyusun program proteksi dan keselamatan radiasi, memantau pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, memastikan ketersediaan, kelayakan dan penggunaan perlengkapan proteksi radiasi serta mengkoordinasi Latihan penanggulangan kedaruratan radiasi.
SUMBER: Muttaqin, A. 2021. Peluang Kerja dan Karir Industri Radiasi. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Universitas Andalas.
-
Komentar
Posting Komentar